Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Cianjur, Herman Suherman mengingatkan warga perumahan relokasi pada tiga lokasi di Cianjur agar menempati rumah bantuan pemerintah setiap hari dan tidak memindahtangankan karena sanksi hak huni akan dicabut dan diserahkan ke orang lain.
"Silahkan ditempati setiap hari, jangan sampai dikosongkan hanya dimiliki, namun masih tinggal di kampung asal karena sanksinya pemilik hak akan dicabut dan diserahkan pada warga yang masih membutuhkan," katanya, mengutip dari Antara Minggu (25/2/2024).
Bahkan warga yang sudah menempati rumah relokasi di tiga kecamatan, Cilaku, Mande dan Cianjur, diminta untuk membuat kelompok usaha sebagai upaya pemulihan ekonomi warga perumahan yang sempat menjadi penyintas sekitar satu tahun lebih.
"Kami akan terus memberikan bantuan bagi warga perumahan relokasi agar mereka betah tinggal di kampung yang baru, setelah perekonomiannya terbangun dan berjalan. Pengawasan akan dilakukan bagi mereka yang hanya memiliki rumah tapi tidak ditempati," lanjutnya.
Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi warga perumahan relokasi agar dapat menjadi pelaku UMKM dengan berbagai produk unggulan yang dapat dihasilkan, sehingga perekonomian warga perumahan kembali berjalan.
"Upaya tersebut sebagai langkah cepat pemulihan ekonomi warga penyintas yang sudah memiliki rumah kembali, untuk membuka peluang usaha mereka dapat mencetak diri sebagai pelaku UMKM dengan berbagai produk," jelasnya.
Pihaknya akan memberikan berbagai kemudahan bagi warga perumahan relokasi untuk membuka usaha kecil mikro lengkap permodalan dengan bunga ringan dan meminta pelaku usaha di ketiga wilayah untuk mengutamakan lowongan bagi pencari kerja dari perumahan relokasi.
"Kami akan mencetak pelaku usaha baru di setiap perumahan relokasi, agar mereka tidak lagi kembali ke kebun yang letaknya jauh dari perumahan. Tidak hanya keterampilan, termasuk pengolahan sampai dengan pengemasan akan diberikan pemerintah daerah," tutup Herman. (ant/ree)
Load more