Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut hingga kini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Mengacu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah kecurangan, melainkan pelanggaran.
Dan hingga saat ini, dirinya mengaku, belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil daripada Pemilu 2024.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Sabtu (24/2/2024).
"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan)," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelas Bagja.
Dirinya menyebut ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil.
Kemudian, terang Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," tandasnya. (aha/ree)
Load more