Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Sosial Kota Tangerang Banten menyalurkan bantuan 50 unit kursi roda untuk penyandang disabilitas untuk mendorong semangat hidup agar lebih mandiri.
“Ini juga sebagai komitmen nyata Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kapasitas para penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitasnya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
Selain itu pemberian kursi roda untuk mewujudkan harkat dan martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat umum, terpenuhi hak-hak dasar, serta mengantisipasi terjadinya praktik diskriminasi.
“Mereka yang tadinya hanya di dalam rumah saja, tiduran saja atau duduk saja, lewat bantuan kursi roda ini, mereka bisa keluar rumah dan bersosialisasi dengan lingkungan. Terlebih, bisa melakukan aktivitas yang lebih produktif untuk peningkatan kualitas hidup mereka,” katanya.
Mulyani mengatakan bantuan kursi roda telah tersalurkan sejak tahun 2020 lalu dan tercatat hingga saat ini sudah 423 unit kursi roda diberikan.
Pemberian kursi rodak dalam rangka pelayanan sosial melalui program pemberdayaan sosial guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
"Bantuan kursi roda ini juga untuk meningkatkan kualitas hidup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada umumnya," katanya.
Load more