Belasan orang itu dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menyebutkan bahwa 12 orang yang diberikan sanksi berat itu antara lain Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin dan Rohimah.
Sejatinya, ada 13 orang yang ikut dalam sidang pembacaan vonis etik dugaan pungli di Rutan KPK. Tetapi, satu orang lainnya Dewas tak punya wewenang untuk memberikan sanksi etik. (rpi/nsi)
Load more