Palangka Raya, tvOnenews.com - Satu lagi seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gugur setelah menjalankan tugasnya.
Kali ini anggota KPPS yang meninggal terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Anggota KKPS tersebut meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 11, Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Bukti Tunggal, Gagah Cahyadi di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan anggota KPPS yang meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah tersebut bernama Ahmad Zaen (53) warga Jalan Bondol XVIII itu diduga mengalami sakit paru-paru.
"Memang yang bersangkutan menurut keluarga mengeluh sakit saat bertugas sebagai anggota KPPS pada Rabu 14 dan Kamis 16 Februari 2024, namun tetap dipaksa yang bersangkutan bertugas," kata Gagah Cahyadi.
Dia menuturkan, Ahmad Zaen meninggal pada hari ini pukul 02.30 WIB di Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya.
Yang bersangkutan meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri.
Sebelum meninggal dunia, Ahmad Zaen juga sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari saja dan akhirnya dinyatakan dokter meninggal dunia.
Bahkan dari hasil laboratorium dari rumah sakit anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru.
"Faktor utama yang bersangkutan meninggal dunia akibat kelelehan saat melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS," ungkapnya.
Ahmad Zaen usai dinyatakan meninggal oleh keluarga di makamkan di tempat pemakaman muslim Islam yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya, karena yang bersangkutan memiliki tanah Allah di kompleks pemakaman tersebut.
Usai shalat dhuhur, jenazah yang bersangkutan dimakamkan.
Berdasarkan data yang dihimpun pada hari H pemilu beberapa waktu lalu, Ketua dan anggota KPPS yang sedang melaksanakan penghitungan surat suara sampai malam dinihari.
Sehingga tenaga, pikiran dan kesehatan para anggota KPPS tentunya sangat terganggu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Asyim Asy'ari dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (17/2/2024).
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim.
Menurutnya, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Termasuk besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.
KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.
Berdasarkan data, per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.
Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas itu masing-masing seorang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.
Kemudian, ada dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan ialah sebesar 3.909 orang.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.
Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah di Jawa Barat dengan 1.995 orang; Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.
Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang; kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.(ant/muu)
Load more