Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK mendalami dugaan pengadaan server dan storage sistem di perusahaan anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka terkait kasus perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC.
Pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Andreuw selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (Januari 2014 s/d Desember 2017). Serta, Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikutserta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (16/2/2024).
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," kata Ali beberapa waktu lalu.
Hanya saja KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.
KPK pun belum lama ini telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut.
Sayangnya, KPK belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu.
Lembaga antikorupsi masih mengumpuljan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik.(mhs/muu)
Load more