<p>Nagan Raya, Aceh - Niat membeli bakso bakar, seorang gadis belia berusia 15 tahun (Bunga, red), warga Kabupaten Nagan Raya menjadi korban keberingasan nafsu 14 pemuda yang juga berasal dari daerah setempat.
Aksi bejat itu dilakukan oleh 14 pelaku berinisial, JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), SF (18), DN, IP, AI, AF serta SR.
“Kejadian bermula saat Bunga meminta kunci kereta (motor) kepada ibunya untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, tetapi hingga pukul 23.50 WIB tak kunjung pulang membuat ibunya gelisah,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Machfud kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Ibu Bunga semakin gelisah, setelah empat hari berselang atau tepat 14 Desember 2021, Bunga tak kunjung pulang. Keberadaan Bunga akhirnya diketahui oleh M Hidayat, kerabat ibu korban.
“Mendapat informasi itu, saksi M Hidayat langsung memberitahukan kepada ibu korban jika anaknya sedang disekap di salah satu cafe yang ada di Suka Makmue. Mendapat informasi itu, ibu korban langsung menjemput anaknya itu,” ungkap Machfud.
Kata dia, setelah korban dan ibunya sampai di rumah tempat Bunga disekap, Bunga menceritakan peristiwa yang menimpanya. Menurut pengakuan Bunga kepada sang ibu, dirinya diperkosa oleh RK bersama 13 rekannya di cafe yang dikelola oleh RS (21).
Bunga juga menyebutkan, setelah ia diperkosa secara bergiliran lalu ia juga disekap selama dua hari di salah satu kamar cafe tersebut dan hari berikutnya baru dilepas oleh salah satu pelaku.
“Atas kejadian itu, ibu kandung korban melaporkan hal itu ke kita dan berharap pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Dengan laporan itu, personil reskrim langsung menuju ke TKP. Di sana serta menemukan tiga alat kontrasepsi jenis kondom serta empat unit handphone android,” ujarnya.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, kata dia, personel Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan yakni JN, MR, YR, RJ, MS, MD, MRK, FS, SF.
“Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF serta SR. Terhadap pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika dalam waktu satu kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa,” imbuhnya.
Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, mereka akan dijerat pasal 81 Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Chaidir Azhar/Wna)
Load more