Pertama, from employment law to career law (karir harus menjadi perspektif dominan dalam peraturan ketenagakerjaan).
Kedua, from work protection law to work quality law (kualitas menjadi pertimbangan utama dalam aturan);
ketiga, from worker law to talent law (menjadikan manajemen talenta sebagai kebijakan inkusif); serta keempat, from social protection to human protection (kerangka regulasi diarahkan pada hak karir individual).
Pergeseran paradigma tersebut merupakan bentuk akibat dari adanya perubahan aspek ketenagakerjaan di era digital seperti fleksibilitas hubungan kerja; perubahan karakteristik generasi; digital nomad atau bekerja dari manapun; serta semakin cairnya konsep tempat kerja termasuk di dalamnya virtual migration.
pada kesempatan itu, Kemnaker juga menjelaskan sebagai bentuk gerak maju adaptasi tersebut telah menyediakan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja).
Load more