Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mewanti-wanti peserta pemilu untuk tidak berkampanye termasuk di platform media sosial (medsos) saat masa tenang.
Diketahui, KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
Bawaslu saat ini telah mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
“Untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Patroli siber bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.
Load more