Jakarta, tvOnenews.com - Tahapan pemilu mamasuki masa tenang. Seluruh peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye hingga perhitungan suara.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Seperti kita ketahui, seluruh tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Dimana para peserta pemilu telah menggelar serangkaian kampanye sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meski demikian, para peserta pemilu termasuk cawapres tetap melakukan aktivitas pada masa tenang ini.
Apa saja yang akan dilakukan cawapres pada masa tenang?
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa pada masa tenang ini dirinya akan mengisi dengan berdoa serta bertemu dengan tokoh-tokoh agama.
Load more