Jakarta, tvonenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 sudah sah secara hukum.
Sementara itu Andi Asrun menyoroti pihak-pihak yang menggiring opini seakan-akan ada kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024. Mulai dari penyaluran bansos, hingga kritik terhadap hak kampanye Presiden dengan membangun narasi bahwa pemerintah tidak netral.
Hal itu terungkap di acara diskusi bertajuk Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus, yang digelar di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Margarito menegaskan bahwa putusan MK yang akhirnya meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres itu merupakan hasil keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Suka atau tidak, kata Margarito, putusan tersebut tetap menguatkan pencalonan Gibran karena bersifat final.
Kalaupun mau menampik putusan tersebut, kata Margarito, UU yang menyebut putusan MK itu final harus diubah.
Load more