Jakarta - Kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di wilayah DKI Jakarta diputus sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepgub tersebut juga menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari pukul 09.00-22.00 WIB.
Selain itu, Kepgub juga mengatur larangan acara "Old and New Year" baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kegiatan perayaan Natal dan Tabun Baru di mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Sedangkan sebelum periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu, kapasitas pengunjung di mal diizinkan 100 persen seiring status PPKM Level Satu di Jakarta yang mulai berlaku 14 Desember 2021.
Ketentuan lain masuk mal sebelum periode Natal dan Tahun Baru itu yakni tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluan pelacakan.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua. Ant
Load more