Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, menginterupsi rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Dalam interupsinya, Wisnu mengungkapkan keprihatinannnya terhadap dugaan praktik intimidasi yang dilayangkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos maupun para pendamping bantuan sosial, penyuluh, dan pekerja sosial kemasyarakatan yang sarat dengan motif politik.
“Praktik pengancaman dan intimidasi tersebut zalim karena tidak dibenarkan secara konstitusional dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini menegaskan, penerima bansos bukanlah objek untuk dieksploitasi, apalagi ditakut-takuti karena kondisi kekurangan mereka.
“Demikian juga dengan para pendamping sosial yang selama ini telah berjasa sebagai ujung tombak pelaksana program yang membantu Negara mengentaskan kemiskinian hingga di pelosok desa,” katanya.
Wisnu menambahkan, bansos diberikan bukan karena mereka layak dikasihani, tetapi bansos diberikan sebagai tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya yang papa agar dapat hidup dengan layak dan terhormat.
“Lagipula, kewenangan untuk mencabut dan mengusulkan bansos didasarkan pada peraturan-perundang-undangan yang disetujui oleh pemerintah dan DPR, bukan oleh pertimbangan like dislike penguasa, apalagi karena beda pilihan politik,” jelasnya.
Wisnu yang kembali ditugaskan sebagai Caleg DPR RI Dapil Jateng 1, mengatakan DPR RI khususnya Komisi VIII punya tanggung jawab untuk melindungi para penerima bansos agar aman dari berbagai gangguan dan ancaman dalam memperoleh bantuan dari Negara.
“Saya meminta kepada para penerima bansos khususnya bansos PKH agar tidak khawatir dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu meminta agar pemenuhan hak masyarakat rentan atas bansos dari Negara tidak boleh dihambat, ditunda, apalagi dipersonifikasi untuk memberi keuntungan bagi kepentingan si pemberi.
“Bansos adalah bantuan dari warga negara untuk warga negara. Dananya bersumber dari APBN, uang rakyat, dan pemerintah adalah operator yang ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyalurkannya kepada rakyat yang membutuhkan. Dari rakyat untuk rakyat,” pungkasnya. (aag)
Load more