"Apa yang disampaikan oleh Indonesia ini ke-5 ini sebagai motivasi bagi Bawaslu untuk introspeksi," lanjutnya.
Bawaslu mengklarifikasi pelanggaran dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, pelanggaran yang sudah terselesaikan yakni masalah administrasi. (mg4/muu)
Load more