GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Provokasi Medsos yang Memicu Tawuran di Jakarta Dibekuk Polisi 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan provokasi tawuran di wilayah Jakarta melalui media sosial.
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:11 WIB
4 Provokasi Medsos yang Memicu Tawuran di Jakarta Dibekuk Polisi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan provokasi tawuran di wilayah Jakarta melalui media sosial.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta karena adanya provokasi yang dilakukan pelaku atau seseorang melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, melalui subdit siber, pihaknya berhasil mengamankan keempat provokator tersebut dalam kurun waktu 10 hari.

"Bahwa dalam jangka waktu 10 hari ini kami dari jajaran reserse kriminal khusus PMJ, khususnya dari subdit siber telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelaku," katanya, Rabu (31/1/2024).

Hendri menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan keempatnya yakni melakukan ajakan provokasi melalui medsos dengan menggunakan kata kata kasar, hingga dapat menimbulkan bentrokan atau tawuran antar pelajar maupun warga.

"Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," jelasnya.

Dirinya juga menuturkan, salah satu pelaku tersebut masih berusia 16 tahun, sementara tiga pelaku lainnya berusia dewasa dan akan dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kemudian kami jelaskan terhadap UU yang kami kenakan dalam penerapan pasalnya kami terapkan dua pasal yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang kedua pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," sambungnya.

Dimana para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kemudian juga denda sebanyak 1 miliar rupiah. (aha/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Selengkapnya

Viral