Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, terbukti lakukan kekerasan seksual.
Hal itu disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin 29 Januari 2024.
“Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363000, Fakultas Hukum Universitas Indonesia," bunyi keterangan dalam SK UI yang dibagikan oleh akun X (Twitter) @adityarizik, Selasa (30/1/2024).
Kemudian dalam SK yang beredar luas tersebut, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa skors selama 1 semester, yang kemudian disetujui pihak Rektor UI.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester," bunyi SK itu.
Atas dasar putusan tersebut, terdapat beberapa larangan yang ditetapkan universitas. Pertama, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Kedua, dilarang untuk aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
Ketiga, Melki dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia selama skorsing tersebut berlaku.
Selain larangan, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling psikologis, dan wajib melaporkan hasilnya kepada pihak kampus. Hal tersebut akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk mencabut sanksi skorsing pada Melki nantinya.
“Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkanankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia sehingga pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” tulis keterangan dalam SK.
Eks ketua BEM UI itu juga diwajibkan membuat surat pernyataan, berisikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” pungkas surat SK Rektor UI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Melki yang aktif mengkritik pemerintah itu mengaku tak tahu pelanggaran apa yang dilakukannya karena tidak dilakukan pemanggilan sama sekali.
"Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali. Saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali," ujar Melki pada Selasa (19/12/2024) lalu.
Berita tersebut kemudian ramai dibahas, lantaran Ketua BEM UI nonaktif itu mengaku kerap mengalami berbagai intimidasi dan refresif aparat negara pada dirinya dan keluarga setelah memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia capres dan cawapres. (mg3/muu)
Load more