News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Depok hingga Sabang Kota Paling Intoleran versi Setara Institute

Setara Institute merilis indeks kota toleran. Sepanjang 2023, Singkawang menjadi kota paling toleran sementara Sabang hingga Depok menjadi kota paling intoleran.
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:13 WIB
Iluatrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Setara Institute merilis indeks kota toleran. Sepanjang 2023, Singkawang menjadi kota paling toleran sementara Sabang hingga Depok menjadi kota paling intoleran.

Setara melakukan pengukuran indeks dengan menyoroti pembangunan inklusif, regulasi yang kondusif, kepemimpinan yang progresif dalam hal toleransi. Seluruhnya diturunkan dalam variabel kebijakan pemerintahan kota, tindakan aparatur pemerintah kota, dan perilaku antar-entitas kota dengan warga, serta relasi sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sumber data penelitian diperoleh dari dokumen resmi pemerintah kota, data Badan Pusat Statistik (BPS), data Komnas Perempuan, data Setara Institute, dan referensi media terpilih," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, memaparkan materi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Skoring indeks dibagi dalam skala 1-7, dimulai dari kualitas rendah (1) ke tinggi (7). Hasilnya, Singkawang menempati posisi tertinggi dengan skor akhir 6,5, diikuti Bekasi, Salatiga, manado, Semarang, Magelang, Kediri, Sukabumi, Kupang dan Surakarta.

Sedangkan 10 kota dengan skor terendah yakni Sabang dengan skor akhir 4,457 disusul Bandar Lampung, Palembang, Pekanbaru, Mataram, Lhokseumawe, Padang, Banda Aceh, Cilegon dan Depok.

Sekalipun begitu, Setara mencatat, 10 kota pada peringkat terbawah melakukan upaya pembenahan. Antara lain membangun ekosistem toleransi, meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat.

Setara turut memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kemedagri, Kemenkumham, dan BPIP agar meninjau ulang produk hukum daerah yang diskriminatif. Pemerintah juga diminta mendesain penerbitan peraturan pada tingkat nasional seperti peraturan presiden untuk menjadi rujukan kota-kota di Indonesia.

Tak hanya itu, Kemendagri dan Bappenas harus mendorong dan memfasilitasi kolaborasi antar-kota/kabupaten untuk mendorong toleransi melalui perencanaan pembangunan yang toleran-inklusif 2024-2025. Rekomendasi lainnya, pemerintah provinsi jangan berdiam diri dan terlibat aktif untuk mendorong produk hukum promotif terhadap toleransi pada tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota juga harus menyediakan anggaran yang memadai untuk Forum Kerukunan Umat Beragama. Selain itu, mendorong kota-kota dan kabupaten untuk membangun kolaborasi dan gotong royong untuk pemajuan toleransi. (ebs)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT