Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan pinjaman online (pinjol) Danacita yang menjalin kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk peminjaman biaya kuliah.
Berdasarkan dari keterangan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pihaknya tengah mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah pengembalian utang tersebut.
“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya,” jelas dia, di konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Selain pendalaman terhadap Danacita, Mahendra juga menyatakan akan lebih baik para mahasiswa diberi edukasi mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen pinjaman online. Termasuk juga dengan perlindungan konsumen.
“Berkaitan apakah ada program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, mungkin kami harus bertanya kepada pemerintah, nanti bicara terpisah barangkali sekiranya ada, karena tentu OJK tidak memilki kewenangan seperti itu,” tuturnya.
Memang ada sejumlah program beasiswa yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan, namun jumlahnya tentu terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Heboh di media sosial soal Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjol.
Untuk menerapkan cara pembayaran itu, ITB disebut bekerja sama dengan perusahaan pinjol Danacita.
Merespons hal ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Danacita.
"OJK akan memanggil Danacita untuk membuat terang berita yang ramai di media sosial," ujar Sarjito saat dihubungi VIVA Jumat, 26 Januari 2024.
Sarjito mengatakan, OJK dalam hal ini juga tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar.
"OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya. (agr/muu)
Load more