Tak Terlacak Bareskrim Polri, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Diciduk Usai Langgar Keimigrasian di Thailand
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo diciduk Bareskrim Polri usai buron sejak tahun 2022 silam.Â
Â
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan penangkapan buronan itu dari adanya pelanggaran keimigrasian dari pelaku.Â
Â
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).Â
Â
Samsul menuturkan selama pelariannya Putra memilih bertempat tinggal di Bangkok, Thailand bersama istrinya tanpa terdeteksi polisi yang memburunya.Â
Â
Lantas seketika, Putra didapati melanggar keimigrasian berupa melebihin izin batas tempat tinggal oleh pemerintah setempat.Â
Â
Saat itu pula, kepolisian mendapati Putra Wibowo yang telah ditahan pihak imigrasi Thailand dan menggiringnya ke tanah air.Â
Â
"Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan," kata Samsul.Â
Â
"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Div Hubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka," sambungnya.Â
Â
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo terkait kasus robot trading Viral Blast.Â
Â
Para tersangka menggerakka investasi bodong terswnut dengan skema piramida alias ponzi dengan 12 ribu member yang bergabung.Â
Â
Dari aksi investasi bodong itu total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp540 miliar dengan nilai investasi para member senilnai Rp1,2 triliun.Â
Â
Modus operandi investasi bodong robot trading itu berupa para pelaku yang memasarkan produk E-Book dengan nama Viral Blast kemudian digunakan untuk membuat trading.Â
Â
Namun, dalam pelaksanaannya uang milik para member disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi maupun dibagi kepada pengurus dan leadernya.Â
Â
Lantas para member dijanjikan mendapat keuntungan setiap bulannya dengan metode pembayaran withdraw.Â
Â
Namun, didapati keuntungan tak ada yang didapat oleh para member investasi bodong robot trading Viral Blast tersebut.Â
Â
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (raa)
Load more