Tekankan Pengusaha Hiburan Bisa Dapatkan Insentif Pajak, Airlangga: Sesuai Pasal 101
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto katakan, pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar
Sabtu, 27 Januari 2024 - 03:55 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
Lalu sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Surabaya, serta sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung dan Mataram. (aag)
Load more