Lampung, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Laporan itu dilayangkan usai kubu Awaslu yang menilai Mahfud menyerang Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada perhelatan Debat Pilpres 2024 putaran ke-4.
Menko Polhukam RI itu mengaku tak peduli dengan laporan yang dilayangkan kepadanya oleh sekelompok orang tersebut.
“Saya enggak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu,” tegas Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).
Mahfud menuturkan mengungkapkan sebelumnya juga banyak pihak yang melaporkan dirinya selama perhelatan Pilpres 2024 berlangsung.
Ia mengaku tak ingin tahu secara mendalam laporan yang ditujukan kepadanya hingga mempersilakan Awaslu untuk melaporkannya ke Bawaslu.
“Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan. Jadi silakan lapor ke Bawaslu,” jelasnya.
Diketahui, Awaslu melaporkan Mahfud ke Bawaslu buntut ucapan Mahfud saat debat kedua cawapres 2024 yang dianggap menyerang Gibran.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Mahfud dituduh melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tandasnya. (saa/raa)
Load more