Siskaeee Jalani Masa Penahanan Selama 20 Hari Usai Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Siskaeee usai dilakukan penaangkapan paksa pada Rabu (24/1/2024).
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:53 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
"Bahwa tersangka Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Siskaeee.
Langkah itu diambil usai Siskaeee mangkir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (raa)
Load more