Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
"Boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu. Hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas dia.
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye. Boleh. Tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," sambungnya. (ant/nsi)
Load more