Agus menjelaskan, pembangunan Bendungan atau Waduk Bener adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. Pembangunan Bendungan Bener, pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013.
Warga Desa Wadas sempat menolak rencana pembangunan pertambangan batu Andesit dan Bendungan Bener. Warga merasa ada intimidasi aparat Kepolisian usai menyatakan penolakan penambangan batu Andesit karena dianggap akan merusak lingkungan.
Akibatnya berbagai elemen masyarakat menyatakan mendukung warga Wadas dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Pusat telah menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang semuanya ditolak.
Kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi. (rpi/ree)
Load more