Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang ramai dibahas beberapa pihak, ternyata terdapat motif elektoral.
Menurutnya, pihak-pihak yang membangun narasi tersebut sebenarnya mengetahui pemakzulan sulit dilakukan.
"Mereka memerlukan apa manuver itu untuk terus-menerus mengganggu Pak Jokowi, mengganggu presiden yang intinya mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," ujar Juri di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Juri menilai wacana tersebut bukan ditujukan kepada Presiden Jokowi, melainkan terdapat motif elektoral menganggu kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Ya, ini betul-betul gerakan politik elektoral, betul," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan pemakzulan tersebut dibangun untuk memisahkan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Juri mengatakan kondisi tersebut terjadi lantaran beberapa pihak melihat arah dukungan Presiden Jokowi makin tampak.
"Mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo," jelasnya.
Meski demikian, Juri meyakini TKN Prabowo-Gibran tidak terganggu sedikit pun atas wacana pemakzulan tersebut.
"Bahkan pertemuannya sempat difasilitasi dan diterima oleh salah satu cawapres kita meskipun atas nama Menko Polhukam, tapi kita tahu semua sudah membaca ini manuver politik pemilu dan TKN kita semua di sini mengganggap biasa saja, tidak ada yang luar biasa karena itu bagian dari membangun narasi politik saja," kata dia.
Sebelumnya diketahui, sejumlah warga yang mengatasnamakan gerakan Petisi 100, mengusulkan pemakzulan (impeachment) Joko Widodo atau Jokowi dari kursi presiden.
Hal ini kembali mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menkopolhukam, Mahfud Md, di kantornya, Selasa (9/1/2024).
Perwakilan Petisi 100, Faizal Assegaf, menyatakan usulan ini diklaim sebagai solusi tepat untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.
Faizal menyatakan sengaja melapor ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam karena merasa dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini tidak ditindaklanjuti otoritas terkait.
Mahfud Md membenarkan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa pemakzulan yang disampaikan gerakan Petisi 100.
Namun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat disampaikan kepada dirinya.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan, pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya.
Usulan tersebut juga baru bisa dipenuhi jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud menilai wacana tersebut sulit terealisasi saat ini, karena memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesai," terangnya.(lpk)
Load more