Jakarta, tvonenews.com - Akhir tahun lalu, Seniman Sujiwo Tejo mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Menyikapi kritikan sujiwo tejo ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Bahwa, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Load more