Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mulai melakukan serangkaian penyelidikan laporan terhadap Roy Suryo terkait tudingan penggunaan tiga mikrofon oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Debat Pilpres 2024 kedua.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam proses penyelidikan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Trunoyudo menuturkan pihaknya tengah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus yang membelit Roy Suryo.
Menurutnya, langkah pemeriksaan saksi pelapor tersebut masih dalam proses tahapan penyelidikan.
"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi AF, AW dan WS," ungkapnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pelapor sebagai saksi, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
"Selain itu juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," katanya.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai melontarkan cuitan pada akun X miliknya, yakni @KRMTRoySuryo1 terkait sosok Gibran yang menggunakan sejumlah mikrofon saat melakoni Debat Pilpres 2024.
Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF. (raa/nsi)
Load more