News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wakil Ketua Komisi IX DPR: Perlu Ada Lockdown di Wilayah Zona Merah

PPKM Mikro kurang efektif dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 yang sudah dalam keadaaan darurat, sementara penularan virus Corona makin tak terkendali.
Senin, 28 Juni 2021 - 18:58 WIB
ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Kasus penyebaran Covid-19 di Tanah Air semakin mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir. Terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 dan berimbas pada tingginya angka kematian akibat paparan virus Corona tersebut.

Kapasitas sejumlah rumah sakit di Tanah Air hampir penuh dengan pasien Covid-19, bahkan tak menutup kemungkinan jika kasus Covid-19 terus melonjak sejumlah rumah sakit akan kewalahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang sama juga terjadi di tempat pemakaman khusus covid-19 setiap harinya, terjadi antrean ambulans yang mengantarkan jenazah pasien covid-19 untuk dimakamkan. Seperti yang terjadi di TPU Rorotan, Jakarta dan TPU Pedurenan, Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam menangani lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro secara ketat yaitu dengan cara mengatur aktivitas kegiatan masyarakat baik di bidang usaha, hiburan, pariwisata maupun pendidikan.

Namun menurut  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, PPKM Mikro kurang efektif dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 yang sudah dalam keadaaan darurat.  Sementara, penularan virus corona semakin tidak terkendali.

“Fakta menunjukkan bahwa penularan kasus Covid-19 di tanah air semakin tidak terkendali, bahkan angka penularan semakin hari semakin tinggi”, ujar Charles Honoris.

Fakta tersebut bukan tidak mungkin mengakibatkan sistem kesehatan di Tanah Air lumpuh.

“Fasilitas kesehatan di beberapa Kota/Kabupaten bahkan Provinsi sudah tidak bisa menerima pasien Covid-19, sistem kesehatan nasional kita sudah hampir lumpuh akibat Covid-19 ini,” tambahnya.

Charles mendesak Pemerintah agar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau karantina wilayah di zona merah Covd-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya mendesak pemerintah untuk segera memberakukan kebijakan yang membatasi mobillitas masyarakat secara besar-besaran, hal ini bisa diimplementasikan dalam bentuk PSBB seperti tahun lalu atau karantina wilayah atau lockdown di wilayah  Kabupaten/Kota atau Provinsi yang  zona merah.

Perlu diketahui, dalam beberapa hari terakhir jumlah kasus covid-19 di tanah air tembus 20 ribu lebih kasus. (rht/agt/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT