Bahkan, dia sebutkan anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya yang dikendarai karena menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
"Kini Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku," bebernya.
“Serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit,” sambungnya menjelaskan kondisi korban saat ini.
Selain itu, dia katakan, jika pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Dia pun juga memastikan siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional.
“Saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud,” imbuhnya. (dcz/aag)
Load more