Makassar,Sulawesi Selatan - Pasca pemecatan oknum satpam oleh Rektor Universitas Negeri Makassar ( UNM ) pada kamis malam (9/12/2021), oknum Satpam pengintip mahasiswi yang sedang mandi, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku ditahan di Polsek Rappocini, Kota Makassar.
"Jadi dapat kami jelaskan bahwa kami mengamankan oknum satpam salah satu hotel di Makassar tepatnya di jalan Pettarani, dimana yang bersangkutan kedapatan merekam salah seorang penghuni hotel yang sedang mandi, korbannya seorang mahasiswi, jadi pada saat korban dalam kamar mandi dengan niat mau mandi tanpa busana, terduga merekam, dan saat itu Mahasiswi tersebut berteriak minta tolong,’’ ujar Panit 2 Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad Hajar.
Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan terduga pelaku bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Dan baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
"Pengakuan terduga Inisial A (40) , sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan.
Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat oknum satpam kampus berinisal A (40) secara tidak terhormat, lantaran merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mess kampus setempat.
"Terduga pelaku Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal" ucapnya kepada awak Media di hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (9/12/20210).
Pihaknya pun membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di hotel Lamacca, padahal bukan disitu lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mess UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM program kampus merdeka.
Untuk proses hukum, kata Prof Husain Syam, menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
"Kita siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," paparnya.
( Rais Sahabu / MTR )
Load more