Bawaslu Nyatakan Surat Suara yang Dikirim ke Taipei Melalui Pos Diduga Melanggar Prosedur
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih Taipei melanggar prosedur.
Bawaslu sebut surat suara yang dikirim melalui pos tersebut tidak termasuk kriteria surat suara rusak.
Sebelumnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.
Selain itu Bawaslu juga telah menelusuri pernyataan KPU dalam konferensi pers pada Selasa 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak.
Dengan rincian 31.276 surat suara yang terkirim adalah, sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023.
Selain itu, sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023.
"Berdasarkan penelusuran, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," kata Bawaslu dikutip dalam keterangan resminya, yang diterima Kamis (28/12/2023).
Khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023).
"Selain itu, berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui
pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49," tutur Bawaslu.
Load more