"Terhadap ketiga pelaku yang diamankan 1 jerigen ini informasinya mereka mendapatkan upah sebesar 100 juta kalau 3 jerigen 300 juta." Imbuhnya.
Saat ini Kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap para tersangka lainnya yakni JM/ YW dan MT yang diduga menjadi bandar dan penerima narkotika jenis sabu ini.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati. (abs/mii)
Load more