Ari pun menimpali bahwa kasus yang menimpa Indra merupakan kasus yang sederhana, namun mengapa Kejari justru melakukan penahanan.
“Ini kasusnya sederhana, simpel, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kejari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Itu yang kami sesalkan,” tandas dia.
Ari mengungkapkan bahwasanya saat ini Indra sedang aktif berkegiatan di dalam rangkaian agenda kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Di momentum perayaan Natal dan Tahun Baru, Indra kerap mengunjungi para relawan dan simpatisan nasrani di gereja-gereja.
Sebagai informasi, permohonan penangguhan penahanan dikirimkan dari Kuasa Hukum Timnas AMIN kepada Kejari Jakarta Timur dengan tembusan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan RI. (agr/nsi)
Load more