Dedi menambahkan 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengisi ruang jabatan yang ada di Kortas setelah selesai mengikuti pendidikan selama 14 minggu di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung. Terhitung mulai 1 Januari 2022, 44 eks pegawai KPK resmi bertugas sebagai ASN Polri. Kapolri resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis sore.
Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.(chm/ant)
Load more