Lalu, terdakwa Lukas Enembe dinilai tidak sopan selama proses persidangan dengan kata-kata tidak pantas.
Sementara itu, hal-hal meringankan putusan Lukas Enembe, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan banding.
Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya pidana 10 tahun 6 bulan. (raa/ipk/muu)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more