Dewas KPK menggelar sidang etik karena menduga Firli melakukan tiga pelanggaran, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Meski demikian, Firli hingga kini belum hadir dalam sidang etik. Dewas KPK tak mempersoalkan ketidakhadiran Firli karena sidang akan tetap berjalan.
Sebaliknya, Dewas menilai Firli bakal merugi jika tidak hadir dalam sidang etik karena tidak bisa membela diri.
"Berarti dia rugi karena dia tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (20/12/2023). (hmd/nsi)
Load more