Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023) sore di Ternate dan Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain AGK, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
KPK tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 6 orang sebagai tersangka suap. Dok: Haries Muhamad-tvOne
Dalam OTT di DKI Jakarta dan Ternate, barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.
Abdul Gani Kasuba sendiri bersama Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sementara itu, Kristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.
"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more