Mojokerto, Jawa Timur - Pada bulan Oktober dan awal November 2021, mendiang Novia Widyasari Rahayu sempat menceritakan permasalahannya kepada Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Mojokerto. Berikut isi lengkap curhatan mendiang Novia.
Tangkapan Layar Pesan Mendiang Novia kepada Kholil LBH Permata Law (sumber: tim tvOne)
Kemudian, Novia mengaku dipaksa untuk meminum jamu untuk menggugurkan kandungannya.
"Saya dicekok obat-obatan jamu-jamu yang tak terhingga jumlahnya," katanya.
Namun usai ia menggugurkan kandungannya, Bripda Randy dan keluarganya menurut Novia tidak menunjukkan niat baiknya.
Tangkapan Layar Pesan Mendiang Novia kepada Kholil LBH Permata Law (sumber: tim tvOne)
"Setelah demikian hingga detik ini mereka tidak menujukkan ittikad baik ke saya,"katanya.
Novia pun mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan pihak keluarga Bripda Randy, namun ia merasa telah dimarahi.
"Saya stres sekali, minggu minggu ini, saya sudah sempat chat mereka tapi saya dimarahi, saya binggung dan kecewa , saya sampek gak bisa tidur." ujar Novia dalam pesannya.
Kholil Askohar, perwakilan LBH Permata Law menyebut, mendiang Novia sempat minta bantuan pendampingan dan menceritakan kronologi serta memberikan bukti atas tindakan paksa aborsi yang ia terima.
"Ia datang ke rumah atau kantor sebanyak dua kali dengan kondisi tertekan," ujar Kholil Askohar.
Kholil mengatakan, mereka bertemu dua kali yakni pada bulan Oktober dan awal November 2021.
Dalam komunikasi terakhir, guna persiapan pendampingan hukum, Novia sempat mengirimkan berkas kronologi serta bukti-bukti tindakan paksaan aborsi. Namun rencana pendamping hukum itu pupus dikarenakan Novia memilih untuk mengakhiri hidupnya. (ika nurulla/put)
Load more