Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung. Meninggal dunia," terangnya.
Gidion mengatakan pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.
Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.
Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan. (ant/nsi)
Load more