News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal  Polri  Direktorat  Tindak  Pidana  Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa  mengontrol  sikap  dan perbuatannya  sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim. 

Cyberbullying  merupakan  perilaku  agresif  yang dilakukan suatu kelompok atau  individu, menggunakan  media elektronik secara  berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan  atas  tindakan  tersebut.

Hal  ini  dapat  terjadi  di media sosial, platform  chatting, platform media sosial yang  mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.

Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.

Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.

Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.

Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.

Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.

Sanksi Hukum Pelaku Bullying 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi: 

"(1) Anak  di dalam dan di  lingkungan  satuan    pendidikan   wajib  mendapatkan perlindungan dari  tindak  kekerasan   fisik,  psikis,  kejahatan  seksual, dan  kejahatan  lainnya  yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
 
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/  masyarakat."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral