News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal  Polri  Direktorat  Tindak  Pidana  Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa  mengontrol  sikap  dan perbuatannya  sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim. 

Cyberbullying  merupakan  perilaku  agresif  yang dilakukan suatu kelompok atau  individu, menggunakan  media elektronik secara  berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan  atas  tindakan  tersebut.

Hal  ini  dapat  terjadi  di media sosial, platform  chatting, platform media sosial yang  mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.

Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.

Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.

Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.

Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.

Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.

Sanksi Hukum Pelaku Bullying 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi: 

"(1) Anak  di dalam dan di  lingkungan  satuan    pendidikan   wajib  mendapatkan perlindungan dari  tindak  kekerasan   fisik,  psikis,  kejahatan  seksual, dan  kejahatan  lainnya  yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
 
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/  masyarakat."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral