Hariyanto mengatakan hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Polisi pun masih mendalami motif pembunuhan oleh P terhadap empat anaknya.
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (ant/nsi)
Load more