News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rusak Hutan Lindung, Aktivitas Tambang Ilegal di Nagan Raya Dilaporkan ke Gakkum KLHK

Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terpantau di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai Gakkum Sumatera.
Rabu, 6 Desember 2023 - 10:08 WIB
Apel Green laporkan aktivitas tambang ilegal Nagan Raya ke Gakkum KLHK
Sumber :
  • ANTARA

Suka Makmue, tvOnenews.com- Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terpantau di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai Gakkum Sumatera.

“Pelaporan yang telah kami sampaikan ini atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur  di Nagan Raya, Aceh, Rabu.

Rahmat Syukur mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat Yayasan Apel Green Aceh, Nomor No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023.

Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera karena diduga tidak adanya ketegasan pihak terkait, dalam melakukan pencegahan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dia mengatakan, aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut selama ini terpantau berada di dekat pemukiman masyarakat, sehingga telah menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kata Rahmat Syukur, aktivitas tambang ilegal tersebut juga terpantau melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Rahmat Syukur mengatakan, ada pun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (UUP3H), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Rahmat Syukur berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain pelaporan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Republik Indonesia, Rahmat Syukur menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya ke Mabes Polri.

“Kami juga akan memberikan semua hasil investigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas ilegal tersebut,” sebut pemuda yang akrab disapa Syukur Tadu tersebut.(ant/bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral