Sementara dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat.
Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.
"Bawaslu Jakpus juga mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12).
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). "Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya," ujar Gibran. (ant/ito)
Load more