Data yang bocor meliputi NIK, nomor KK, nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.
Sukamta yang dulu juga sebagai anggota Panja RUU PDP ini menambahkan bahwa dalam UU PDP Pasal 1 data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
“Data KPU yang bocor itu cukup lengkap mulai dari NIK sampai nomor KK. Jelas ini masuk kategori data pribadi karena bisa mengidentifikasi seseorang," ungkapnya.
"Lebih spesifik lagi ini masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum. Sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Terlebih bila data yang bocor adalah data yang dikelola oleh lembaga publik, potensi dampaknya bisa mengganggu penyelenggaraan negara,” sambung dia.
Karena itu, Wakil Rakyat dari Yogyakarta ini menekankan dua hal. Pertama, pejabat publik dalam hal ini Menteri Kominfo jangan membuat pernyataan yang kontraproduktif dan terkesan menyepelekan apa yang selama ini sudah kita upayakan, yaitu perlindungan data pribadi dalam bentuk UU.
“Kedua, pemerintah segera menyelesaikan peraturan-peraturan turunan dari UU PDP khususnya presiden harus segera menerbitkan Perpres tentang pembentukan lembaga otoritas pengawas PDP agar segera bisa melakukan fungsi pengawasan perlindungan data pribadi. Jangan sampai UU ini tumpul karena badan penyelenggaranya belum ada,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini. (agr/nsi)
Load more