"Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapa pun yang terpilih menjadi komisioner KPK harus tanda tangan pernyataan," jelasnya.
"Mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode itu maka mengundurkan diri," sambung dia.
Karena menurut eks Gubernur DKI Jakarta ini KPK bukan hanya sekadar mentaati aturan hukum, tetapi dia berada di posisi yang lebih tinggi daripada aturan hukum.
"KPK harus berbicara kepatutan, dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa," tandas dia. (agr/muu)
Load more