Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Gischa Debora Aritonang atau GDA sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli tiket konser band asal Inggris, Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 6 laporan terkait penipuan atau penggalapan tiket konser Coldplay oleh tersangka Gischa Debora.
Adapun keenam pelapor tersebut kata Susatyo yakni FVS, AS, MF, SG, AR dan CL. Dimana seluruh pelapor ini merupakan reseller dari tersangka.
"FVS 1,350 miliar itu untuk 700 tiket, AS 1,030 miliar 600 tiket, MF 1,3 miliar rupiah atau 500 tiket, SG itu 73 juta atau 58 tiket, AR 1,3 miliar atau 400 tiket, CL 230 juta. Sehingga total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2268 tiket," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Adapun pengungkapan kasus ini Susatyo menjelaskan, berawal saat salah satu pelapor membawa tersangka ke Polres Jakarta Pusat pada 13 November 2023.
"Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," jelasnya.
"Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," sambungnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyeledikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone dan mutasi rekening.
"Kami lakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang barang branded atau bermerk yang setidaknya di beli sejak bulan mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket," tutupnya.
Load more