Kementerian Agama telah mengusulkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp105 juta, lebih banyak dari usul BPIH tahun 2023 yang sekitar Rp98,8 juta.
Wibowo menjelaskan, penghitungan usul besaran BPIH tahun 2024 dilakukan berdasarkan nilai tukar rupiah dengan dolar AS dan riyal Arab Saudi serta komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan fasilitas pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
"Laporan sementara terjadi kenaikan harga di beberapa layanan seperti katering, akomodasi, transportasi. Harga hotel kita belum tahu dengan kondisi resesi dunia," katanya.
"Kita tidak semata-mata mengusulkan harga naik tanpa ada argumentasi yang jelas," ia menambahkan. (ant/ito)
Load more