“Kami memerintahkan kepada jajadan Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi Pemilu selama ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” ujar Burhanuddin. (saa/ito)
Load more