"Bentuk eksekusi putusan, bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah Peraturan. Karenanya, Putusan MK No. PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Sdr. Gibran," pungkas Patra.
Merujuk pada hal tersebut, Patra menegaskan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan juga pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh para Komisioner KPU.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini menyatakan bahwa TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (ant/ebs)
Load more