Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anak buah Lukas Enembe, Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp2,5 miliar di wilayah Papua.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Papua itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gerius menerima proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada Rijatono Lakka," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan terdakwa Gerius diduga melakukan perbuatan melanggar hukum menerima hadiah.
Menurut jaksa, terdakwa Gerius bersama-sama Lukas Enembe menerima hadiah atas persentase proyek tersebut.
"Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa membeberkan bahwa terdakwa Gerius turut menerima hadiah sebuah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Dengan demikian, jaksa mendakwa Gerius melanggar Pasal 12 Huruf A juncto Pasal 11 juncto dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lpk/ree)
Load more